Fantastis! Dugaan Korupsi Pengelolaan Apbdes Tahun Anggaran 2021 Dan 2022 Pada Desa Kutawis, Kecamatan Bukateja Purbalingga Mencapai 1,4 Miliar.

Fantastis! Dugaan Korupsi Pengelolaan Apbdes Tahun Anggaran 2021 Dan 2
21-Nov-2025 | sorotnuswantoro Purbalingga

Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) secara resmi mendesak Kapolres Purbalingga untuk segera menaikkan status perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kutawis Tahun Anggaran 2021-2022 dari Penyelidikan (Lidik) menjadi Penyidikan (Sidik). Desakan ini didasarkan pada Laporan Hasil Audit Investigasi resmi Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga yang telah membuktikan adanya penyimpangan dana sebesar Rp1.434.664.231,- (satu miliar empat ratus tiga puluh empat juta enam ratus enam puluh empat ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah)

Ary Herawan, S.H., Ketua DPD LP2KP Purbalingga, telah berkoordinasi secara intens dengan Ketua Umum LP2KP, Donny Santoso, S.H., untuk memastikan langkah hukum yang diambil secara tegas, terukur, dan didukung penuh oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga Resmi Membuktikan Adanya Penyimpangan Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa yang melibatkan Sdr. DRSN, Kaur Keuangan/Bendahara Desa Kutawis yang telah dilaporkan LP2KP ke Polres Purbalingga sejak tanggal 24 Maret 2023. Meskipun proses telah berjalan 20 bulan, status kasus masih berada di tahap "Penyelidikan Lanjutan (Lidik Lanjutan)."

Menurut Ary Herawan, S.H., ketua LP2KP DPD Purbalingga, lambatnya proses ini tidak lagi dapat ditoleransi, terutama setelah LP2KP menerima informasi Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 700.1.2.2/192/2024.R, tertanggal 31 Desember 2024.

"Laporan Hasil Audit Investigasi resmi Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga ini adalah bukti kunci. Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sudah menyatakan terbukti adanya penyimpangan dana dalam pengelolaan APBDes Tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022. Dokumen formal ini merupakan alat bukti yang kuat (Keterangan Ahli dan Bukti Surat) yang harusnya cukup untuk memenuhi standar "bukti permulaan yang cukup" sesuai KUHAP untuk penetapan status ke Penyidikan," tegas Ary.

Mendesak Aksi Cepat Kapolres,

LP2KP mendesak Kapolres Purbalingga agar memanfaatkan temuan Laporan Hasil Audit Investigasi resmi Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga ini sebagai momentum untuk mempercepat proses hukum.

LP2KP juga telah mengajukan surat resmi kepada Kapolres Purbalingga, tertanggal 21 November 2025, yang isinya meminta klarifikasi mengenai hambatan teknis apa yang masih menjadi kendala pada kasus ini di tahap Lidik.

Tuntutan LP2KP kepada Kepolisian Resor Purbalingga adalah:

• Segera menaikkan status perkara Tipikor Desa Kutawis ke tahap Penyidikan (Sidik) mengingat Laporan Hasil Audit Investigasi resmi Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga telah membuktikan unsur kerugian negara sebesar Rp1.434.664.231,- (satu miliar empat ratus tiga puluh empat juta enam ratus enam puluh empat ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah);

• Menyediakan transparansi dan kejelasan mengenai target waktu penuntasan kasus ini kepada publik dan pelapor;

• Memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dan sesuai dengan asas peradilan yang cepat;

• Memastikan proses hukum berjalan secara transparan demi tegaknya keadilan.

Tags